Jumat, 16 Desember 2011

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA KEDOKTERAN


A. Latar Belakang
Kode etik kedokteran sudah ada sepanjang sejarah profesi kedokteran, mulai dengan daftar honor dan hukuman untuk "malpractice" dalam kode hammurabi, lalu ke sumpah hippocrates pada zaman yunani, sampai ke kode etik kedokteran Indoneia. Perilaku dokter hares sesuai dengan etik masyarakat di mana ia berada karena dokter, sebagaimana anggota masyarakat lainnya selain makluk individual juga makluk sosial budaya, dan religius.
Kata etik atau etika berasal dari dua kata bahasa latin, yaitu kata mores dan ethos. Umumnya sebagai rangkaian mores of community (kesopanan masyarakat) dan ethos of the people (akhlak manusia). Kode etik suatu profesi terbentuk bila ahli-ahli kelompok profesi itu mengumpulkan dan menyepakati suatu daftar perilaku etik yang berlaku untuk anggota-anggota profesi itu. Hukum kedokteran di batasi pada hukum yang mengatur produk profesi dokter, yang disebabkan karena adannya hubungan dengan pihak lain, baik pasien maupun tenaga kesehatan lain. Hukum kedokteran mempunyai obyek yang sama, yaitu pasien yang merupakan obyek inti satu-satunya dalam hukum kedokteran.
Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, selanjutnya disingkat PP No. 10 Tahun 1966, yang dimaksud dengan RAHASIA KEDOKTERAN adalah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran.Pasal 3 PP NO 10 Tahun 1966 menyatakan :
Yang di wajibkan menyimpan rahasia yang di maksud dalam pasal 1 ialah:
a.       Tenaga kesehatan menurut pasal 2 Undang-Undang Tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1963 No.78);
b.      Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau Perawat yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dokter dalam menjalankan tugas jabatannya di wajibkan atau di haruskan melindungi rahasia penyakit pasien terhadap doktemya,agar tetap terpelihara.
Kewajiban para pejabat untuk merahasiakan hal-hal yang diketahui karena jabatannya atau pekerjaannya berpijak pada norma-norma susila, dan pada hakikatnya hal tersebut merupakan kewajiban moral.
Sumpah dokter berdasarkan Peraturan Pemerintah NO 26 Tahun 1960 Tentang Lafal Sumpah Dokter selanjutnya di sebut PPNO 26 Tahun 1960 sebagai berikut: "Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter"
Adapun sumpah dokter berdasarkan pasal 13 Kode Etik Kedokteran Indonesia selanjutnya di singkat KODEKI sebagai berikut:  “Setiap dokter wajib merahasiakan sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita bahkan juga setelah penderita itu meninggal.
Melanggar etik kedokteran berarti juga melanggar prinsip-prinsip moral, nilai dan kewajiban-kewajiban yang dituntut untuk diambil tindakan­tindakan berupa skorsing atau dikeluarkan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia yang selanjutnya di singkat IDI.
Pelaksanaan rahasia jabatan tidak cukup hanya diatur pada etik, tetapi memerlukan pengaturan dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap norma susila hanya diancam oleh sanksi sosial dari masyarakat,sedangkan pelanggaran undang-undang mendapat ancaman hukuman. Dokter yang melakukan pelanggaran itu juga mendapat ancaman hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1966 Tentang Tenaga Kesehatan selanjutnya di sebut PP NO 32 Tahun 1966 sebagai berikut:
1.  Tenaga kesehatan terdiri dari :
a.       Tenaga medis;
b.      Tenaga keperawatan;
c.       Tenaga kefarmasian;
d.      tenaga kesehatan masyarakat;
e.       tenaga gizi;
f.       tenaga keterapian fisik;
g.      tenaga keteknisan medis;
2.      Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
3.      Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4.      Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analisis farmasi dan asisten apoteker.
5.              Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
6.      Tenaga gizimeliputi nutrionis dan dietisien.
7.      Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
8.              Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Rahasia pekerjaan dan rahasia jabatan dokter merupakan dua hal yang hampir sama pada intinya yaitu: memegang suatu rahasia. Rahasia pekerjaan adalah sesuatu yang dan harus dirahasiakan berdasarkan lafal janji yang di ucapkan setelah menyelesaikan pendidikan. contoh: dalam lafal sumpah dokter: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter”
Rahasia jabatan adalah rahasia dokter sebagai pejabat structural, misal sebagai Pegawai Negeri Sipil yang disingkat (PNS). Contoh : dalam lafal sumpah pegawai negeri."Saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifat atau perintah harus saya rahasiakan".
Rahasia jabatan dokter di maksud untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap terpeliharanya kepercayaan pasien dan dokter. Bahwa tidak ada batasan yang jelas dan pasti kapan seorang dokter harus menyimpan rahasia penyakit dan kapan ia dapat memberikan keterangan pada pihak yang membutuhkan. Pedoman penentuan sikap dalam mengatasi problem seperti ini yang harus tetap di sadari dan di tanamkan adalah pengertian bahwa rahasia jabatan dokter terutama adalah kewajiban moraLDalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidang profesinya dokter selain di ikat oleh lafal sumpahnya sebagai dokter, juga oleh KODEKI. Selain sebagai manusia secara individual dan sebagai anggota masyarakat dalam satu sistem sosia( dokter juga di ikat oleh norma-norma dalam perilaku masyarakat, diantaranya norma perilaku berdasarkan norma kebiasaan.
Seorang dokter erat kaitannya dengan tanggung jawab dalam upaya pelayanan kesehatan yang selanjutnya disingkat YANKES. Tanggung jawab tersebut meliputi 3 (tiga) hal,yaitu:
1. Tanggung jawab etis berlandaskan KODEKI
2. Tanggung jawab profesi berlandaskan pada kualifikasi pendidikan
3. Tanggung jawab hukum berlandaskan :
a. Hukum pidana
b. Hukum perdata
c. Hukum administrasi.
Hukum kedokteran pada asasnya bertumpu pada dua hak manusia yang sifatnya asasi.
1.      Hak atas perawatan kesehatan (the right health care) hak yang menentukan nasib sendiri.
2.      Hak atas informasi (the right to information) yang merupakan hak dasar individual
Dalam kaitannya dengan hukum kedokteran, hak atas perawatan kesehatan yang merupakan hak asasi sosial dasarnya dapat ditemukan dalam articel 25 United Universial Declaration of human Rights 1948 khususnya ayat 1.
Dengan adanya perkembangan bidang sosial dan budaya yang menyertai perkembangan masyarakat telah membawa perubahan terhadap status manusia sebagai obyek ilmu kedokteran menjadi subyek yang berkedudukan sederajat.
Peningkatan status pasien sebagai subyek yang sederajat ini yang oleh Hipocrates dituangkan dalam suatu hubungan yang disebabkan sebagai transaksi terapeutik.
Dalam kaitannya dalam transaksi, maksudnya ialah transaksi untuk mencari dan menemukan terapi yang paling tepat oleh dokter untuk kesembuhan pasien.
Pada dasarnya perubahan pola hubungan antara pemberi jasa Yankes dengan penerima jasa Yankes dalam hal ini pasien terjadi dan dapat diidentifikasi dari peristiwa-peristiwa yang berasal semakin meningkatnya jumlah permintaan akan Yankes yang hakikatnya disebabkan karena adanya tiga faktor dominan yaitu:
1.      Meningkatnya jumlah permintaan atas pelayanan kesehatan.
2.      Berubahnya pola penyakit
3.      Teknologi medik
Pemberian hak atas ganti rugi merupakan suatu pelindungan hukum bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, balk fisik maupun non fisik karena kesalahan atau kelalaian yang telah dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan Undang-Undang NOMOR.23 tahun 1992 tentang kesehatan yang selanjutnya disingkat UU No.23 tahun 1992.
Perlindungan ini sangat penting karena akibat kelalaian atau kesalahan yang mungkin dapat mengakibatkan kematian atau cacat permanen. UU No. 23 tahun 1992 dilahirkan dengan tujuan untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi dasar bagi pembangunan dibidang kesehatan. Hak menerima jasa Yankes dalam hubungannya dengan pemberi jasa Yankes dalam pola hubungan paternalistik meliputi:
1.      Hak atas informasi
2.      Hak untuk memberikan persetujuan untuk dilakukan tindakan medis tertentu
3.      Hak untuk memilih pemberi jasa
4.      Hak untuk memilih sarana kesehatan
5.      Hak atas rahasia medik
6.      Hak untuk menolak perawatan
7.      Hak untuk menghentikan pengobatan
Etik profesi seharusnya mencerminkan ikatan moral antar profesi, ikatan moral antar individu yang dilayani, serta ikatan moral dengan masyarakat di mana profesi menyediakan jasanya dan pengakuan eksistensinya.
Dalam transaksi terapeutik yang diperjanjikan adalah upaya mencari atau menemukan terapi yang paling tepat. Untuk upaya penyembuhan yang dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Disinilah letak keterkaitan antara etik dengan hukum yaitu dokter yang terlibat dalam hubungan transaksi terapeutik dengan pasien dalam melaksanakan tugasnya dilandasi oleh dasar-dasar etik sebagai seorang dokter yang dibekali dengan sumpah jabatan dan kode etik profesi kedokteran.
 B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut,maka dapat di rumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apakah akibat hukum bagi seorang yang membuka rahasia penyakit pasien?
2.      Bilamana seorang dokter dapat di benarkan oleh hukum di dalam membuka rahasia penyakit pasien?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar