Sabtu, 17 Desember 2011

AKI dan AKB terbaru part II

Angka kematian ibu (AKI) di Indonesia menurut Survei Demografi Kesehatan Indonesia adalah 307 per100.000 kelahiran hidup, sedangkan angka kematian bayi (AKB) tercatat 35 per 1.000 kelahiran hidup.Angka kematian ibu dan bayi adalah yang tertinggi di Asia Tenggara.â¼Pemerintah menargetkan pada tahun 2009 AKI menjadi 226 per 100.000 kelahiran hidup dan AKBmenjadi 26 per 1.000 kelahiran hidup,â¼ ujar Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan (Depkes)Dr Sjafi⼌i Ahmad MPH pada jumpa pers Hari Kesehatan Nasional ke-44 di Jakarta , kemarin.Selain itu, menurut Sjafi⼌i, pada tahun depan pemerintah menargetkan prevalensi gizi kurang padaanak balita akan diturunkan dari 25,8% menjadi 20% dan umur harapan hidup dinaikkan dari 66,2tahun menjadi 70,6 tahunSjafi⼌i menjelaskan, salah satu strategi Depkes mencapai target tersebut adalah denganmenggerakan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat. Lantaran itu, masyarakat perludidorong untuk membangun Desa Siaga, Pos Kesehatan Pesantren, Pos Pelayanan Terpadu dan lain-lain.â¼Depkes telah berhasil membentuk 50% dari total desa yang ada telah memiliki status DesaSiaga,â¼ papar dia.Sjafi⼌i berharap pada tahun 2009, total 70 ribu desa yang ada di Indonesia telah memiliki DesaSiaga. â¼Tujuan pembentukan Desa Siaga adalah untuk menunjang upaya penurunan AKI dan AKBserta mengatasi permasalahan kesehatan lain,â¼ tutur dia.Pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan menempatkan bidan dan melatih para kader darimasyarakat. Tahun 2006 sudah dibentuk 12.000 desa siaga. â¼Tahun 2007 terbentuk 30.000 desasiaga, tahun 2008 bertambah 16.000 desa siaga, dan tahun 2009 ada 12.000 desa siaga,â¼ papardia.Dia mengakui, rendahnya derajat kesehatan Indonesia yang diakibatkan tingginya angka kematian ibu,angka kematian bayi, dan angka gizi kurang membuat IPM atau Human Development Indeks (HDI)berada jauh lebih rendah dari Malaysia, Filipina, Vietnam, Kamboja, bahkan Laos.Indeks Pembangunan manusia (IPM) Indonesia yang masih teronggok pada peringkat 107 dari 177negara berdasarkan penilaian lembaga kependudukan dunia, UNDP tahun 2007.IPM merupakan alat ukur kualitas suatu bangsa yang memiliki derajat kesehatan baik secara fisik,mental dan social serta produktifitas yang tinggi. IPM diukur dari tingkat pendapatan, kesehatan danpendidikan.Karena itu, Depkes terus memberi prioritas tinggi pada pembukaan akses kesehatan masyarakatmiskin. Contohnya pemberian Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang menaungi 76,4 jutajiwa orang tidak mampu.

AKI dan AKB terbaru

Menurut hasil berbagai survei, tinggi rendahnya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) disuatu Negara dapat dilihat dari kemampuan untuk memberikan pelayanan obstetric yang bermutu dan menyaluruh.Dari hasil survei yang dilakukan AKI telah menunjukkan penurunan dari waktu ke waktu, namun demikian upaya untuk mewujudkan target tujuan pembangunan millenium masih membutuhkan komitmen dan usaha keras yang terus menerus. . C. Upaya Menurunkan AKI dan AKB. Departemen Kesehatan menargetkan angka kematian ibu pada 2010 sekitar 226 orang dan pada tahun 2015 menjadi 102 orang per tahun. Untuk mewujudkan hal ini, salah satu upaya terobosan dan terbukti mampu meningkatkanKeadaan ini masih jauh dari target harapan yaitu 75% atau 125/100.000 kelahiran hidup dan 
Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi 35/1000 kelahiran hidup pada tahun 2010 (Dinas kesehatan Provinsi Lampung, 2006 : 1). Sedangkan penyebab kematian neonatal karena BBLR 29%, asfiksia 27%, masalah pemberian minum 10%, tetanus 10%, gangguan hematologi 6%, infeksi 5% dan lain-lain 13% (Rachmawaty, 2006 : 1)Upaya menurunkan AKI dan AKB beberapa upaya telah dilakukan.

Dewasa ini AKI dan AKB di Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2007, AKI di Indonesia adalah 228 per 100.000 kelahiran hidup, AKB 34 per 1.000Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI), AKI di Indonesia masih tinggi jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, yaitu sebesar 228 per 100.000 kelahiran hidup. Upaya penurunan AKI harus difokuskan pada Tujuan Jaminan Persalinan ini adalah meningkatnya akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB (Angka Kematian Bayi) melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan. Sasaran

Anak balita merupakan salah satu populasi paling beresiko terkena bermacam gangguan kesehatan (kesakitan dan kematian). Menurut Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, Angka Kematian Balita di Indonesia sebesar 44/10.000 Kelahiran Hidup . Dalam mencapai upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) maka salah satu upaya promotif dan preventif yang mulai gencar dilakukan adalah Kelas ibu hamil dan Kelas ibu balita.

Menurut Prawirohardjo (2002), untuk menurunkan AKI dan AKB dengan menetapkan salah satu sasaran untuk tahun 2010 adalah menurunkan angka kematian ibu menjadi 125 orang per 100.000 kelahiran hidup dan angka kematian bayi menjadi 16 orang Target yang harus dicapai dinas kesehatan lampung timur untuk K1 dan K4 sebesar 90% sedangkan data yang didapatkan dari pra survei di dinas kesehatan lampung timur, sasaran ibu hamil untuk cakupan K1 dan K4 di kabupaten lampung timur

Sedangkan AKB di Indonesia pada tahun 2003 sebesar 42/1000 kelahiran hidup dan pada tahun 2004 menjadi 43.52/1000 kelahiran hidup (Dinkes Provinsi Jambi, 2005: 26). Untuk mengurangi AKI dan AKB maka diperlukan suatu penatalaksanaan pelayanan kesehatan yang Angka kejadian seksio sesarea di Indonesia menurut data survey nasional pada tahun 2007 adalah 921.000 dari 4.039.000 persalinan atau sekitar 22.8% dari seluruh persalinan


Jumat, 16 Desember 2011

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA KEDOKTERAN


A. Latar Belakang
Kode etik kedokteran sudah ada sepanjang sejarah profesi kedokteran, mulai dengan daftar honor dan hukuman untuk "malpractice" dalam kode hammurabi, lalu ke sumpah hippocrates pada zaman yunani, sampai ke kode etik kedokteran Indoneia. Perilaku dokter hares sesuai dengan etik masyarakat di mana ia berada karena dokter, sebagaimana anggota masyarakat lainnya selain makluk individual juga makluk sosial budaya, dan religius.
Kata etik atau etika berasal dari dua kata bahasa latin, yaitu kata mores dan ethos. Umumnya sebagai rangkaian mores of community (kesopanan masyarakat) dan ethos of the people (akhlak manusia). Kode etik suatu profesi terbentuk bila ahli-ahli kelompok profesi itu mengumpulkan dan menyepakati suatu daftar perilaku etik yang berlaku untuk anggota-anggota profesi itu. Hukum kedokteran di batasi pada hukum yang mengatur produk profesi dokter, yang disebabkan karena adannya hubungan dengan pihak lain, baik pasien maupun tenaga kesehatan lain. Hukum kedokteran mempunyai obyek yang sama, yaitu pasien yang merupakan obyek inti satu-satunya dalam hukum kedokteran.
Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, selanjutnya disingkat PP No. 10 Tahun 1966, yang dimaksud dengan RAHASIA KEDOKTERAN adalah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran.Pasal 3 PP NO 10 Tahun 1966 menyatakan :
Yang di wajibkan menyimpan rahasia yang di maksud dalam pasal 1 ialah:
a.       Tenaga kesehatan menurut pasal 2 Undang-Undang Tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1963 No.78);
b.      Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau Perawat yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dokter dalam menjalankan tugas jabatannya di wajibkan atau di haruskan melindungi rahasia penyakit pasien terhadap doktemya,agar tetap terpelihara.
Kewajiban para pejabat untuk merahasiakan hal-hal yang diketahui karena jabatannya atau pekerjaannya berpijak pada norma-norma susila, dan pada hakikatnya hal tersebut merupakan kewajiban moral.
Sumpah dokter berdasarkan Peraturan Pemerintah NO 26 Tahun 1960 Tentang Lafal Sumpah Dokter selanjutnya di sebut PPNO 26 Tahun 1960 sebagai berikut: "Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter"
Adapun sumpah dokter berdasarkan pasal 13 Kode Etik Kedokteran Indonesia selanjutnya di singkat KODEKI sebagai berikut:  “Setiap dokter wajib merahasiakan sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita bahkan juga setelah penderita itu meninggal.
Melanggar etik kedokteran berarti juga melanggar prinsip-prinsip moral, nilai dan kewajiban-kewajiban yang dituntut untuk diambil tindakan­tindakan berupa skorsing atau dikeluarkan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia yang selanjutnya di singkat IDI.
Pelaksanaan rahasia jabatan tidak cukup hanya diatur pada etik, tetapi memerlukan pengaturan dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap norma susila hanya diancam oleh sanksi sosial dari masyarakat,sedangkan pelanggaran undang-undang mendapat ancaman hukuman. Dokter yang melakukan pelanggaran itu juga mendapat ancaman hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1966 Tentang Tenaga Kesehatan selanjutnya di sebut PP NO 32 Tahun 1966 sebagai berikut:
1.  Tenaga kesehatan terdiri dari :
a.       Tenaga medis;
b.      Tenaga keperawatan;
c.       Tenaga kefarmasian;
d.      tenaga kesehatan masyarakat;
e.       tenaga gizi;
f.       tenaga keterapian fisik;
g.      tenaga keteknisan medis;
2.      Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
3.      Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4.      Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analisis farmasi dan asisten apoteker.
5.              Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
6.      Tenaga gizimeliputi nutrionis dan dietisien.
7.      Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
8.              Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Rahasia pekerjaan dan rahasia jabatan dokter merupakan dua hal yang hampir sama pada intinya yaitu: memegang suatu rahasia. Rahasia pekerjaan adalah sesuatu yang dan harus dirahasiakan berdasarkan lafal janji yang di ucapkan setelah menyelesaikan pendidikan. contoh: dalam lafal sumpah dokter: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter”
Rahasia jabatan adalah rahasia dokter sebagai pejabat structural, misal sebagai Pegawai Negeri Sipil yang disingkat (PNS). Contoh : dalam lafal sumpah pegawai negeri."Saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifat atau perintah harus saya rahasiakan".
Rahasia jabatan dokter di maksud untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap terpeliharanya kepercayaan pasien dan dokter. Bahwa tidak ada batasan yang jelas dan pasti kapan seorang dokter harus menyimpan rahasia penyakit dan kapan ia dapat memberikan keterangan pada pihak yang membutuhkan. Pedoman penentuan sikap dalam mengatasi problem seperti ini yang harus tetap di sadari dan di tanamkan adalah pengertian bahwa rahasia jabatan dokter terutama adalah kewajiban moraLDalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidang profesinya dokter selain di ikat oleh lafal sumpahnya sebagai dokter, juga oleh KODEKI. Selain sebagai manusia secara individual dan sebagai anggota masyarakat dalam satu sistem sosia( dokter juga di ikat oleh norma-norma dalam perilaku masyarakat, diantaranya norma perilaku berdasarkan norma kebiasaan.
Seorang dokter erat kaitannya dengan tanggung jawab dalam upaya pelayanan kesehatan yang selanjutnya disingkat YANKES. Tanggung jawab tersebut meliputi 3 (tiga) hal,yaitu:
1. Tanggung jawab etis berlandaskan KODEKI
2. Tanggung jawab profesi berlandaskan pada kualifikasi pendidikan
3. Tanggung jawab hukum berlandaskan :
a. Hukum pidana
b. Hukum perdata
c. Hukum administrasi.
Hukum kedokteran pada asasnya bertumpu pada dua hak manusia yang sifatnya asasi.
1.      Hak atas perawatan kesehatan (the right health care) hak yang menentukan nasib sendiri.
2.      Hak atas informasi (the right to information) yang merupakan hak dasar individual
Dalam kaitannya dengan hukum kedokteran, hak atas perawatan kesehatan yang merupakan hak asasi sosial dasarnya dapat ditemukan dalam articel 25 United Universial Declaration of human Rights 1948 khususnya ayat 1.
Dengan adanya perkembangan bidang sosial dan budaya yang menyertai perkembangan masyarakat telah membawa perubahan terhadap status manusia sebagai obyek ilmu kedokteran menjadi subyek yang berkedudukan sederajat.
Peningkatan status pasien sebagai subyek yang sederajat ini yang oleh Hipocrates dituangkan dalam suatu hubungan yang disebabkan sebagai transaksi terapeutik.
Dalam kaitannya dalam transaksi, maksudnya ialah transaksi untuk mencari dan menemukan terapi yang paling tepat oleh dokter untuk kesembuhan pasien.
Pada dasarnya perubahan pola hubungan antara pemberi jasa Yankes dengan penerima jasa Yankes dalam hal ini pasien terjadi dan dapat diidentifikasi dari peristiwa-peristiwa yang berasal semakin meningkatnya jumlah permintaan akan Yankes yang hakikatnya disebabkan karena adanya tiga faktor dominan yaitu:
1.      Meningkatnya jumlah permintaan atas pelayanan kesehatan.
2.      Berubahnya pola penyakit
3.      Teknologi medik
Pemberian hak atas ganti rugi merupakan suatu pelindungan hukum bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, balk fisik maupun non fisik karena kesalahan atau kelalaian yang telah dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan Undang-Undang NOMOR.23 tahun 1992 tentang kesehatan yang selanjutnya disingkat UU No.23 tahun 1992.
Perlindungan ini sangat penting karena akibat kelalaian atau kesalahan yang mungkin dapat mengakibatkan kematian atau cacat permanen. UU No. 23 tahun 1992 dilahirkan dengan tujuan untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi dasar bagi pembangunan dibidang kesehatan. Hak menerima jasa Yankes dalam hubungannya dengan pemberi jasa Yankes dalam pola hubungan paternalistik meliputi:
1.      Hak atas informasi
2.      Hak untuk memberikan persetujuan untuk dilakukan tindakan medis tertentu
3.      Hak untuk memilih pemberi jasa
4.      Hak untuk memilih sarana kesehatan
5.      Hak atas rahasia medik
6.      Hak untuk menolak perawatan
7.      Hak untuk menghentikan pengobatan
Etik profesi seharusnya mencerminkan ikatan moral antar profesi, ikatan moral antar individu yang dilayani, serta ikatan moral dengan masyarakat di mana profesi menyediakan jasanya dan pengakuan eksistensinya.
Dalam transaksi terapeutik yang diperjanjikan adalah upaya mencari atau menemukan terapi yang paling tepat. Untuk upaya penyembuhan yang dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Disinilah letak keterkaitan antara etik dengan hukum yaitu dokter yang terlibat dalam hubungan transaksi terapeutik dengan pasien dalam melaksanakan tugasnya dilandasi oleh dasar-dasar etik sebagai seorang dokter yang dibekali dengan sumpah jabatan dan kode etik profesi kedokteran.
 B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut,maka dapat di rumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apakah akibat hukum bagi seorang yang membuka rahasia penyakit pasien?
2.      Bilamana seorang dokter dapat di benarkan oleh hukum di dalam membuka rahasia penyakit pasien?

Sistem Ekskresi pada Ginjal

 
Sistem ekskresi pada manusia dan vertebrata lainnya melibatkan organ paru-paru, kulit, ginjal, dan hati. Namun yang terpenting dari keempat organ tersebut adalah ginjal.

1. Ginjal
Fungsi utama ginjal adalah mengekskresikan zat-zat sisa metabolisme yang mengandung nitrogen misalnya amonia. Amonia adalah hasil pemecahan protein dan bermacam-macam garam, melalui proses deaminasi atau proses pembusukan mikroba dalam usus. Selain itu, ginjal juga berfungsi mengeksresikan zat yang jumlahnya berlebihan, misalnya vitamin yang larut dalam air; mempertahankan cairan ekstraselular dengan jalan mengeluarkan air bila berlebihan; serta mempertahankan keseimbangan asam dan basa. Sekresi dari ginjal berupa urin.

a. Struktur Ginjal
Bentuk ginjal seperti kacang merah, jumlahnya sepasang dan terletak di dorsal kiri dan kanan tulang belakang di daerah pinggang.
Berat ginjal diperkirakan 0,5% dari berat badan, dan panjangnya ± 10 cm. Setiap menit 20-25% darah dipompa oleh jantung yang mengalir menuju ginjal.
Ginjal terdiri dari tiga bagian utama yaitu:
a. korteks (bagian luar)
b. medulla (sumsum ginjal)
c. pelvis renalis (rongga ginjal).
Bagian korteks ginjal mengandung banyak sekali nefron ± 100 juta sehingga permukaan kapiler ginjal menjadi luas, akibatnya perembesan zat buangan menjadi banyak.
Setiap nefron terdiri atas badan Malphigi dan tubulus (saluran) yang panjang. Pada badan Malphigi terdapat kapsul Bowman yang bentuknya seperti mangkuk atau piala yang berupa selaput sel pipih. Kapsul Bowman membungkus glomerulus. Glomerulus berbentuk jalinan kapiler arterial. Tubulus pada badan Malphigi adalah tubulus proksimal  yang bergulung dekat kapsul Bowman yang pada dinding sel terdapat banyak sekali mitokondria. Tubulus yang kedua adalah tubulus distal.

Gbr. Ginjal terletak di dorsal pinggang berjumlah sepasang

Gbr. Struktur dalam (anatomi) ginjal
Pada rongga ginjal bermuara pembuluh pengumpul. Rongga ginjal dihubungkan oleh ureter (berupa saluran) ke kandung kencing (vesika urinaria) yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara urin sebelum keluar tubuh. Dari kandung kencing menuju luar tubuh urin melewati saluran yang disebut uretra.

b. Proses-proses di dalam Ginjal

Di dalam ginjal terjadi rangkaian prows filtrasi, reabsorbsi, dan augmentasi.
1. Penyaringan (filtrasi)
Filtrasi terjadi pada kapiler glomerulus pada kapsul Bowman. Pada glomerulus terdapat sel-sel endotelium kapiler yang berpori (podosit) sehingga mempermudah proses penyaringan. Beberapa faktor yang mempermudah proses penyaringan adalah tekanan hidrolik dan permeabilitias yang tinggi pada glomerulus. Selain penyaringan, di glomelurus terjadi pula pengikatan kembali sel-sel darah, keping darah, dan sebagian besar protein plasma. Bahan-bahan kecil terlarut dalam plasma, seperti glukosa, asam amino, natrium, kalium, klorida, bikarbonat, garam lain, dan urea melewati saringan dan menjadi bagian dari endapan.
Hasil penyaringan di glomerulus berupa filtrat glomerulus (urin primer) yang komposisinya serupa dengan darah tetapi tidak mengandung protein. Pada filtrat glomerulus masih dapat ditemukan asam amino, glukosa, natrium, kalium, dan garamgaram lainnya.

2. Penyerapan kembali (Reabsorbsi)
Volume urin manusia hanya 1% dari filtrat glomerulus. Oleh karena itu, 99% filtrat glomerulus akan direabsorbsi secara aktif pada tubulus kontortus proksimal dan terjadi penambahan zat-zat sisa serta urea pada tubulus kontortus distal.
Substansi yang masih berguna seperti glukosa dan asam amino dikembalikan ke darah. Sisa sampah kelebihan garam, dan bahan lain pada filtrat dikeluarkan dalam urin. Tiap hari tabung ginjal mereabsorbsi lebih dari 178 liter air, 1200 g garam, dan 150 g glukosa. Sebagian besar dari zat-zat ini direabsorbsi beberapa kali.

Setelah terjadi reabsorbsi maka tubulus akan menghasilkan urin seku Zder yang komposisinya sangat berbeda dengan urin primer. Pada urin sekunder, zat-zat yang masih diperlukan tidak akan ditemukan lagi. Sebaliknya, konsentrasi zat-zat sisa metabolisme yang bersifat racun bertambah, misalnya ureum dari 0,03`, dalam urin primer dapat mencapai 2% dalam urin sekunder.
Meresapnya zat pada tubulus ini melalui dua cara. Gula dan asam mino meresap melalui peristiwa difusi, sedangkan air melalui peristiwa osmosis. Reabsorbsi air terjadi pada tubulus proksimal dan tubulus distal.

3. Augmentasi
Augmentasi adalah proses penambahan zat sisa dan urea yang mulai terjadi di tubulus kontortus distal. Komposisi urin yang dikeluarkan lewat ureter adalah 96% air, 1,5% garam, 2,5% urea, dan sisa substansi lain, misalnya pigmen empedu yang berfungsi memberi warm dan bau pada urin.
Hal-hal yang Mempengaruhi Produksi Urin
Hormon anti diuretik (ADH) yang dihasilkan oleh kelenjar hipofisis posterior akan mempengaruhi penyerapan air pada bagian tubulus distal karma meningkatkan permeabilitias sel terhadap air. Jika hormon ADH rendah maka penyerapan air berkurang sehingga urin menjadi banyak dan encer. Sebaliknya, jika hormon ADH banyak, penyerapan air banyak sehingga urin sedikit dan pekat. Kehilangan kemampuan mensekresi ADH menyebabkan penyakti diabetes insipidus. Penderitanya akan menghasilkan urin yang sangat encer.

Gambar 4:
Mekanisme kerja pengaruh hormon ADH terhadap produksi urin.
Selain ADH, banyak sedikitnya urin dipengaruhi pula oleh faktor-faktor berikut :
a. Jumlah air yang diminum

Akibat banyaknya air yang diminum, akan menurunkan konsentrasi protein yang dapat menyebabkan tekanan koloid protein menurun sehingga tekanan filtrasi kurang efektif. Hasilnya, urin yang diproduksi banyak.
b. Saraf
Rangsangan pada saraf ginjal akan menyebabkan penyempitan duktus aferen sehingga aliran darah ke glomerulus berkurang. Akibatnya, filtrasi kurang efektif karena tekanan darah menurun.
c. Banyak sedikitnya hormon insulin
Apabila hormon insulin kurang (penderita diabetes melitus), kadar gula dalam darah akan dikeluarkan lewat tubulus distal. Kelebihan kadar gula dalam tubulus distal mengganggu proses penyerapan air, sehingga orang akan sering mengeluarkan urin.